(021) 7782-6709 (Call Center)

alhijrahamanah@bprsaha.co.id

+62 81890234

Tabungan iB Qurban

Nasabah dapat merencanakan ibadah Qurban dengan cara menabung setiap bulan dengan nominal tertentu dan diambil secepat-cepatnya 1 pekan sebelum Hari Raya Idul Adha

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“MAKA DIRIKANLAH SALAT KARENA TUHANMU; DAN BERQURBANLAH.”
QS. AL KAUTSAR AYAT 2

Spesifikasi

  • Menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) antara bank dengan nasabah dengan nisbah 15% untuk nasabah dan 85% untuk bank
  • Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu atau sesuai kesepakatan
  • Penarikan hanya dapat dilakukan secepat-cepatnya 1 pekan sebelum Hari Raya Idul Adha
  • Setoran awal minimal Rp. 50.000,-
  • Setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-
  • Bebas biaya administrasi buka dan tutup rekening
  • Tidak ada administrasi bulanan
  • Pajak 20% dari bagi hasil jika saldo tabungan > Rp.7.500.000,-
  • Tabungan iB Qurban mengacu fatwa DSN-MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000

Keunggulan

  • Simpanan dijamin LPS dan diawasi OJK
  • Nasabah dapat menyetor tabungannya sewaktu-waktu selama jam pelayanan kas
  • Prosedur mudah dan cepat
  • Tidak ada biaya administrasi bulanan, administrasi buka rekening & administrasi tutup rekening
  • Antar jemput penyetoran tabungan

Syarat Pembukaan Rekening

  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Mengisi formulir CIF (Customer Infomation File), jika belum menjadi nasabah
  • Mengisi formulir perjanjian tabungan iB qurban
  • Menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Menyetor setoran awal minimal Rp. 50.000,-

Simulasi