
Deposito Mudharabah adalah Simpanan berupa investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah pemilik dana dengan Bank
Spesifikasi
- Jangka Waktu : 12 bulan, 6 bulan, 3 bulan, 1 bulan
- Menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) antara bank dengan nasabah dengan nisbah sesuai dengan jangka waktu deposito yang disepakati
- Bebas biaya administrasi buka dan tutup rekening
- Tidak ada administrasi bulanan
- Setoran awal minimal Rp. 2.500.000,-
- Deposito iB Al Hijrah Amanah mengacu fatwa DSN-MUI No: 03/DSN-MUI/IV/2000
Keunggulan
- Bagi hasil kompetitif
- Simpanan dijamin LPS dan diawasi OJK
- Prosedur mudah dan cepat
- Tidak ada biaya administrasi bulanan, administrasi buka rekening & administrasi tutup rekening
- Tidak ada unsur riba
- Antar jemput penyetoran deposito
Keunggulan
- Mengisi formulir Pembukaan Rekening Deposito
- Mengisi formulir CIF (Customer Infomation File), jika belum menjadi nasabah
- Membuka rekening Tabungan iB Amanah (jika belum memiliki rekening Tabungan iB Amanah)
- Menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku
- Menyetor setoran awal minimal Rp. 2.500.000,-