
Pembiayaan iB Jual Beli dengan akad Murabahah adalah akad jual beli antara Bank Syariah selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama.
Fitur
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah
- Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, pembelian kendaraan bermotor, rumah, dsb)
- Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi transaksi jual beli
- Pengembalian pembiayaan dengan sistem angsuran
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan pinalti
- Nasabah dilindungi oleh asuransi jiwa ataupun asuransi kerugian
- Akad pembiayaan iB jual beli mengacu fatwa DSN-MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000
Pembiayaan iB Jual Beli
Persyaratan umum Pembiayaan iB
- Adanya usaha yang telah berjalan
- Adanya sumber penghasilan
- Tempat tinggal tetap
- Identitas pribadi (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta nikah atau surat keterangan belum menikah
- Jaminan (Tanah, Bangunan, Kendaaan) dilengkapi bukti kepemilikan (SHM, SHGB, BPKB)
- Legalitas / keterangan usaha
Simulasi
