
Pembiayaan iB Bagi Hasil adalah kerjasama antara Bank Syariah dengan nasabah untuk usaha tertentu dengan akad Musyarakah atau Mudharabah, yang dapat mendukung kelancaran operasional dan rencana usaha pengembangan nasabah.
Fitur
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad musyarakah, sesuai dengan spesifikasi kebutuhan nasabah
- Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan modal kerja dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
- Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi transaksi bagi hasil
- Pengembalian pembiayaan dengan sistem angsuran
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan pinalti
- Nasabah dilindungi oleh asuransi jiwa ataupun asuransi kerugian
- Akad pembiayaan iB bagi hasil mengacu fatwa DSN-MUI No: 08/DSN-MUI/IV/2000
Persyaratan umum Pembiayaan iB
- Adanya usaha yang telah berjalan
- Adanya sumber penghasilan
- Tempat tinggal tetap
- Identitas pribadi (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta nikah atau surat keterangan belum menikah
- Jaminan (Tanah, Bangunan, Kendaaan) dilengkapi bukti kepemilikan (SHM, SHGB, BPKB)
- Legalitas / keterangan usaha