(021) 7782-6709 (Call Center)

alhijrahamanah@bprsaha.co.id

+62 81890234

Pembiayaan iB Bagi Hasil

Pembiayaan iB Bagi Hasil adalah kerjasama antara Bank Syariah dengan nasabah untuk usaha tertentu dengan akad Musyarakah atau Mudharabah, yang dapat mendukung kelancaran operasional dan rencana usaha pengembangan nasabah.

Fitur

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad musyarakah, sesuai dengan spesifikasi kebutuhan nasabah
  • Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan modal kerja dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
  • Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi transaksi bagi hasil
  • Pengembalian pembiayaan dengan sistem angsuran
  • Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan pinalti
  • Nasabah dilindungi oleh asuransi jiwa ataupun asuransi kerugian
  • Akad pembiayaan iB bagi hasil mengacu fatwa DSN-MUI No: 08/DSN-MUI/IV/2000

Persyaratan umum Pembiayaan iB

  • Adanya usaha yang telah berjalan
  • Adanya sumber penghasilan
  • Tempat tinggal tetap
  • Identitas pribadi (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta nikah atau surat keterangan belum menikah
  • Jaminan (Tanah, Bangunan, Kendaaan) dilengkapi bukti kepemilikan (SHM, SHGB, BPKB)
  • Legalitas / keterangan usaha