
Pembiayaan iB sewa menyewa antara Bank Syariah (yang menyewakan) dengan nasabah sebagai penyewa. Bank Syariah mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya. Obyek kontrak dalam pembiayaan iB sewa menyewa adalah manfaat dari penggunaan asset.
Fitur
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad ijarah
- Digunakan untuk pengadaan sewa tempat usaha (kios, ruko), sewa rumah, sewa alat transportasi, dsb.
- Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jenis transaksi sewa menyewa
- Pengembalian pembiayaan dengan sistem angsuran
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan pinalti
- Nasabah dilindungi oleh asuransi jiwa ataupun asuransi kerugian
- Akad pembiayaan iB sewa menyewa mengacu fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000
Pembiayaan iB Sewa Menyewa
Persyaratan umum Pembiayaan iB
- Adanya usaha yang telah berjalan
- Adanya sumber penghasilan
- Tempat tinggal tetap
- Identitas pribadi (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta nikah atau surat keterangan belum menikah
- Jaminan (Tanah, Bangunan, Kendaaan) dilengkapi bukti kepemilikan (SHM, SHGB, BPKB)
- Legalitas / keterangan usaha