
Tabungan khusus untuk persiapan dana perjalanan ibadah haji dan atau umroh
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“MENGERJAKAN HAJI MERUPAKAN KEWAJIBAN HAMBA TERHADAP ALLAH YAITU BAGI YANG MAMPU MENGADAKAN PERJALANAN KE BAITULLAH. BARANGSIAPA MENGINGKARINYA, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA KAYA TIDAK MEMERLUKAN SESUATU DARI SEMESTA ALAM.”
QS ALI IMRAN AYAT 97
Spesifikasi
- Menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) antara bank dengan nasabah dengan nisbah 20% untuk nasabah dan 80% untuk bank
- Penarikan (diluar pencairan untuk pendaftaran umroh) dengan kondisi alasan tertentu, hanya dapat dilakukan 1x setahun dan maksimal 50% dari saldo mengendap
- Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu atau sesuai kesepakatan
- Bebas biaya administrasi buka dan tutup rekening
- Tidak ada administrasi bulanan
- Setoran awal minimal Rp. 100.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-
- Pajak 20% dari bonus jika saldo tabungan > Rp.7.500.000,-
- Tabungan iB Umroh mengacu fatwa DSN-MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000
Keunggulan
- Simpanan dijamin LPS dan diawasi OJK
- Nasabah dapat menyetorkan tabungannya sewaktu-waktu selama jam pelayanan kas
- Prosedur mudah dan cepat
- Tidak ada biaya administrasi bulanan, administrasi buka rekening & administrasi tutup rekening
Syarat Pembukaan Rekening
- Mengisi formulir Pembukaan Rekening
- Mengisi formulir CIF (Customer Infomation File), jika belum menjadi nasabah
- Mengisi formulir perjanjian tabungan umroh
- Menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku
- Menyetor setoran awal minimal Rp. 100.000,-
Simulasi
