
Nasabah dapat merencanakan ibadah Qurban dengan cara menabung setiap bulan dengan nominal tertentu dan diambil secepat-cepatnya 1 pekan sebelum Hari Raya Idul Adha
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“MAKA DIRIKANLAH SALAT KARENA TUHANMU; DAN BERQURBANLAH.”
QS. AL KAUTSAR AYAT 2
Spesifikasi
- Menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) antara bank dengan nasabah dengan nisbah 15% untuk nasabah dan 85% untuk bank
- Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu atau sesuai kesepakatan
- Penarikan hanya dapat dilakukan secepat-cepatnya 1 pekan sebelum Hari Raya Idul Adha
- Setoran awal minimal Rp. 50.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-
- Bebas biaya administrasi buka dan tutup rekening
- Tidak ada administrasi bulanan
- Pajak 20% dari bagi hasil jika saldo tabungan > Rp.7.500.000,-
- Tabungan iB Qurban mengacu fatwa DSN-MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000
Keunggulan
- Simpanan dijamin LPS dan diawasi OJK
- Nasabah dapat menyetor tabungannya sewaktu-waktu selama jam pelayanan kas
- Prosedur mudah dan cepat
- Tidak ada biaya administrasi bulanan, administrasi buka rekening & administrasi tutup rekening
- Antar jemput penyetoran tabungan
Syarat Pembukaan Rekening
- Mengisi formulir pembukaan rekening
- Mengisi formulir CIF (Customer Infomation File), jika belum menjadi nasabah
- Mengisi formulir perjanjian tabungan iB qurban
- Menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku
- Menyetor setoran awal minimal Rp. 50.000,-
Simulasi
