Apa Itu Akad Wadiah
Pengertian wadiah
OJK menjelaskan bahwa pengertian wadiah mengacu pada akad tentang penitipan barang atau uang. Dengan kata lain, wadiah adalah sebuah aktivitas yang mencakup tentang penitipan barang ini dilakukan antara pihak yang ingin melakukan penitipan kepada pihak yang memiliki kuasa untuk melakukan penitipan serta mendapatkan kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Selain menjadi akad, pengertian wadiah juga dianggap sebagai sebuah prinsip dalam menjalankan aktivitas perbankan syariah. Sebagaimana yang diketahui bahwa bank secara umum beroperasi sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana untuk masyarakat. Bank syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat berdasarkan dana yang dihimpun dan dikelola.
Terkait pengertian wadiah sebagai prinsip, Anda perlu memahami bahwa akad wadiah merupakan salah satu akad yang perlu disepakati dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah. Operasional penghimpunan dana yang dilakukan dapat berbentuk giro, tabungan, serta deposito. Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, dijelaskan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.
Jenis Akad Wadiah
1. Wadi’ah Yad Dhamanah
Rekening giro merupakan salah satu contoh produk simpanan yang menggunakan Wadiah Dhamanah, pengertian wadiah yang dipahami sebagai prinsip adalah jenis wadiah yad dhamanah. Pengertian wadiah dalam prinsip ini mengacu pada tanggung jawab pihak yang dititipkan atas keutuhan harta titipan sehingga pihak tersebut boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
2. Wadi’ah Amanah
Untuk pengertian wadiah dalam jenis akad wadiah amanah, akad ini merupakan bentuk kesepakatan atas penitipan murni. Dalam hal ini, pihak yang dititipkan diberi amanah untuk menjaga uang tersebut dengan baik dan bijak. Berbeda dengan pengertian wadiah yad dhamanah yang boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Untuk jenis akad ini, pihak yang dititipkan tidak boleh untuk memanfaatkan atau menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan potensi keuntungan bagi penitip. Dalam pengertian wadiah amanah juga dijelaskan bahwa barang atau uang yang ditipkan rusak, tanggung jawab akan jatuh ke tangan pemilik.









Leave a Reply