Musyarakah adalah akad kerja sama dan bagi hasil antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan cara masing-masing pihak memberikan kontribusi atau menggabungkan modal, dana atau mal dengan kesepakatan bahwa hak-hak, kewajiban, risiko dan keuntungan ditanggung secara bersama dengan nisbah (bagi hasil) ditentukan sesuai jumlah modal dan peran masing-masing.
Musyarakah disebut juga dengan istilah sharikah atau syirkah. Secara bahasa Musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha.
Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 8 Tahun 2000, pengertian al-syirkah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Pembiayaan bagi hasil dalam bentuk musyarakah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dalam pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa musyarakah merupakan salah satu produk pembiayaan pada perbankan syariah.
Musyarakah adalah suatu transaksi dua orang atau lebih, transaksi ini meliputi pengumpulan dana dan penggunaan modal. Keuntungan dan kerugian di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Namun demikian modal tidak selalu berbentuk uang tetapi dapat berbentuk lain.
Berikut definisi dan pengertian musyarakah dari beberapa sumber buku:
Menurut Antonio (2001), musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Menurut Ascarya (2013), musyarakah adalah akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan keharusan.
Menurut Ridwan (2007), musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau mal, dengan kesepakatan bahwa risiko dan keuntungan akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Menurut Sutedi (2009), musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama.
Menurut Saeed (2003), musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi di antara para pemilik dana untuk menggabungkan modal, melalui usaha bersama dan pengelolaan bersama dalam suatu hubungan kemitraan. Bagi hasil ditentukan sesuai dengan kesepakatan (biasanya ditentukan berdasarkan jumlah modal yang diberikan dan peran serta masing-masing pihak).
Menurut Naf’an (2014), musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi di antara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
Dasar Hukum Musyarakah
Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Alqur’an, sunnah, dan ijma ulama. Musyarakah dalam Alqur’an disebutkan dalam surat Shaad ayat 24,Artinya: “Dari sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini” (Q.S Shaad:24).
Musyarakah dalam Al-Hadist seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah,Artinya: “Nabi SAW bersabda, sesungguhnya Allah SWT berfirman, Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temanya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya”.
Sumber :
https://www.kajianpustaka.com/2020/10/musyarakah.html










Leave a Reply