(021) 7782-6709 (Call Center)

alhijrahamanah@bprsaha.co.id

+62 81890234

Akad-akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah

Jenis jenis akad bank syariah
  1. Wadiah
    Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
  2. Mudharabah
    Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
  3. Musyarakah
    Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
  4. Murabahah
    Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
  5. Salam
    Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
  6. Istisna’
    Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
  7. Ijarah
    Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri.
  8. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
    Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
  9. Qardh
    Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

 

Sumber :
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/akad-PBS.Aspx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


  • Sosialisasi Produk Simpanan

    Sosialisasi Produk Simpanan Sosialisasi dan promosi produk simpanan BPR Syariah…

  • DIGITALISASI KEUANGAN SOSIAL SYARIAH UNTUK PERKUAT EKSYAR

    DIGITALISASI KEUANGAN SOSIAL SYARIAH UNTUK PERKUAT EKSYAR

    DIGITALISASI KEUANGAN SOSIAL SYARIAH UNTUK PERKUAT EKSYAR Akses permodalan harus terbuka…

  • Produk Pada Bank Syariah

    Produk Pada Bank Syariah

    Produk Pada Bank Syariah Berikut adalah produk serta jasa perbankan…

  • Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

    Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

    PengertianPerbedaan bank syariah dan bank konvensional yang pertama adalah dari…

  • Apa itu Akad Wadiah??

    Apa itu Akad Wadiah??

    Apa Itu Akad Wadiah Pengertian wadiah OJK menjelaskan bahwa pengertian…

  • Sumber Dana Bank Syariah

    Sumber Dana Bank Syariah

    Dari mana bank syariah memeroleh dana untuk bisnisnya? Berikut pemaparan…

  • Musyarakah (Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Jenis dan Ketentuan Pembiayaan)

    Musyarakah (Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Jenis dan Ketentuan Pembiayaan)

    Musyarakah adalah akad kerja sama dan bagi hasil antara dua…

  • Akad-akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah

    Akad-akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah

      Sumber :https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/akad-PBS.Aspx