(021) 7782-6709 (Call Center)

alhijrahamanah@bprsaha.co.id

+62 81890234

Produk Pada Bank Syariah

Mengenal bank syariah thumb

Produk Pada Bank Syariah

Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah :

Tabungan Syariah

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah  menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.

Deposito Syariah

Deposito  banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi, selain mudah, keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. Bisnis atau investasi yang dijalankan oleh bank tersebut harus masuk kategori halal menurut hukum islam.

Gadai Syariah (Rahn)

Akad gadai syariah yang dipraktikkan pada PT. Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Giro Syariah

Salah satu produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam konsep wadiah (titipan)  adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

Ketentuan Giro Syariah menggunakan akad mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  • Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  • Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

Giro syariah dengan akad wadiah mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  • Bersifat titipan.
  • Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  • Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela   dari pihak bank.

Sumber :
https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/individu/kategori/pembiayaan?page=1
https://pa-sintang.go.id/index.php?sintang=detail&berita=3008-mengenal-produk-produk-banksyariah


Facebook

Twitter

LinkedIn

lokasi kantor
bprs al hijrah amanah


  • Jl. Proklamasi No.25, Depok II Timur, Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat 16411

kontak


  • (021) 7782-6709

  • alhijrahamanah@bprsaha.co.id

jejaring sosial


Instagram


Facebook-f

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


  • Program Ekonomi Syariah Didorong Masuk Dalam Penganggaran Pembangunan Daerah

    Program Ekonomi Syariah Didorong Masuk Dalam Penganggaran Pembangunan Daerah

    Program Ekonomi Syariah Didorong Masuk Dalam Penganggaran Pembangunan Daerah Dilansir…

  • Kegiatan Pemotongan Hewan Qurban BPRS Al Hijrah Amanah Bersama Zakat Sukses.

    Kegiatan Pemotongan Hewan Qurban BPRS Al Hijrah Amanah Bersama Zakat Sukses.

    Pemotongan Hewan Qurban Bersama Zakat Sukses Assalamu’alaikum wr.wb Pada hari…

  • Seminar Ekonomi Syariah Tentang “Pinjaman Online Dalam Perspektif Islam”

    Seminar Ekonomi Syariah Tentang “Pinjaman Online Dalam Perspektif Islam”

    Seminar Seminar Ekonomi Syariah “Pinjaman Online Dalam Perspektif Islam” Assalamu’alaikum…

  • Sosialisasi Produk Perbankan Syariah di PORSENI IGABA Depok 2023

    Sosialisasi Produk Perbankan Syariah di PORSENI IGABA Depok 2023

    Sosialisasi Produk Perbankan Syariah di PORSENI IGABA Depok 2023 Pada…

  • Sosialisasi Produk Simpanan dan Pembiayaan di acara Open House TKIT Bina Kawanku​

    Sosialisasi Produk Simpanan dan Pembiayaan di acara Open House TKIT Bina Kawanku​

    Sosialisasi Produk Simpanan dan Pembiayaan di acara Open House TKIT…

  • Kegiatan RBB dan Family Gathering

    Kegiatan RBB dan Family Gathering

    Kegiatan Family Gathering dan RBB 2023 Assalamu’alaikum wr.wb Telah dilaksanakan…

  • “Grebeg Pasar Cisalak (Event Maulid Nabi Muhammad SAW)”

    “Grebeg Pasar Cisalak (Event Maulid Nabi Muhammad SAW)”

    “Grebeg Pasar Cisalak (Event Maulid Nabi Muhammad SAW)” Kegiatan grebeg…

  • Sosialisasi dan Promosi Produk Simpanan BPR Syariah Al Hijrah Amanah

    Sosialisasi dan Promosi Produk Simpanan BPR Syariah Al Hijrah Amanah

    Sosialisasi dan Promosi Produk Simpanan BPR Syariah Al Hijrah Amanah…

  • Kerjasama Simpanan IB Amanah dengan SMK Multicom

    Kerjasama Simpanan IB Amanah dengan SMK Multicom

    Kerjasama Simpanan IB Amanah dengan SMK Multicom Kerjasama Produk Simpanan IB…