Pengertian
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang pertama adalah dari sisi pengertian. Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan Bank Konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Fungsi
Bank syariah memiliki fungsi yang lebih luas dibanding bank konvensional. Meskipun keduanya berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, namun pada bank syariah meliputi beberapa fungsi lain yaitu bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal; menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
Regulasi
Dari sisi regulasi, pengawasan bank syariah dan konvensional sama-sama dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pada bank syariah ada tambahan pengawas yaitu Dewan Pengaws Syariah (DSN).
Struktur Organisasi
Dari sisi regulasi, pengawasan bank syariah dan konvensional sama-sama dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pada bank syariah ada tambahan pengawas yaitu Dewan Pengaws Syariah (DSN).
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah dan konvensional juga berbeda. Pada bank syariah sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bagi hasil. Prinsip sistem bagi hasil ini sama seperti perdagangan pada umumnya di mana bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Selisih harganya yang antara lain menjadi sumber pendapatan bank syariah. Sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga yang sifatnya tetap dibatasi/bebas nilai. Pada bank syariah besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha, sedangkan pada bank konvensional besaran bunga tetap.
Hukum
Hukum bank syariah berdasarkan syariah islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist serta Fatwa Ulama (MUI) sedangkan bank konvensional hukumnya berdasarkan Hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana).
Sumber :
https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional1https://www.bprsdinarashri.co.id/perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional